Sunday 27 April 2014

Kenajisan anjing dan babi, suatu penjelasan

Pertama kita perlu jelas sumber kepada umat islam ada 4 iaitu alquran, as-sunnah, ijmak ulamak dan qias

Ijmak ulama dan qias lahir dari ijtihad

Maka dalil tentang 3 perkara ini ( alquran, as-sunnah dan ijtihad )

Hadis dari nabi

Artinya:
"Bagaimana (cara) kamu menetapkan hukum apabila dikemukakan suatu peristiwa kepadamu? Mu'adz menjawab: Akan aku tetapkan berdasar al-Qur'an. Jika engkau tidak memperolehnya dalam al-Qur'an? Mu'adz berkata: Akan aku tetapkan dengan sunnah Rasulullah. Jika engkau tidak memperoleh dalam sunnah Rasulullah? Mu'adz menjawab: Aku akan berijtihad dengan menggunakan akalku dengan berusaha sungguh-sungguh. (Mu'adz berkata): Lalu Rasulullah menepuk dadanya dan berkata: Segala puji bagi Allah yang telah memberi petunjuk petugas yang diangkat Rasulullah, karena ia berbuat sesuai dengan yang diridhai Allah dan Rasul-Nya." (HR. Ahmad Abu Daud dan at-Tirmidzi)

Bab babi

HARAMNYA  BABI

Firman Allah swt:

إنما حرم عليكم الميتة والدم ولحم الخنزير وما أهل به لغير الله

"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah." (QS. Al Baqarah : 173)

حرمت عليكم الميتة والدم ولحم الخنزير وما أهل لغير الله به

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah." (QS. Al Maidah : 3)

إنما حرم عليكم الميتة والدم ولحم الخنزير وما أهل لغير الله به

"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah." (QS. An Nahl : 115)

Hukum kenajisan babi

Al-Hanafiyah Asy-Syafi’iyah dan Al Hanabilah sepakat mengatakan bahwa babi yang masih hidup itu najis pada keseluruhan tubuhnya, termasuk juga bagian yang terlepas darinya seperti bulu, keringat, ludah dan kotorannya.

Dasarnya adalah firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:

“Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya kecuali kalau makanan itu bangkai atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. (QS  Al An’am: 145)

Namun pandangan mazhab Al Malikiyah agak sedikit berbeda. Mereka menganggap ‘ain tubuh babi itu tidak najis lantaran mereka berpegang pada prinsip bahwa hukum asal semua hewan itu suci. ( Asy Syahush Shaghir jilid 1 halaman 43 )

Begitu juga dengan ludahnya dalam pandangan mereka bukan najis. ( Al Kharsyi jilid 1 halaman 119 )

Kulit Babi

Para ulama sepakat bahwa hukum kulit babi yang mati tetap najis meski pun sudah mengalami penyamakan.  Sementara hewan-hewan lain yang mati menjadi bangkai apabila kulitnya disamak hukumnya menjadi suci kembali. Dan mazhab Al Malikiyah yang tidak menganggap babi yang hidup itu najis ketika bicara tentang kulit babi yang sudah mati mereka mengatakan hukumnya tetap najis ( Al Majmu’ jilid 1 halaman 217 )

Imam al-Syafie , beliau berpendapat bahawa ianya adalah najis mughallazah yang sama sifat kenajisannya dengan anjing yang memerlukan tujuh kali basuhan, dan sekali basuhan dengan air tanah (al-Sya'rani, al-Mizan al-Kubra, Beirut : Dar al-Kutub al-'Ilmiah, Cetakan Pertama, 1998M, jil. 1, m.s. 138).

Pendapat inilah yang menjadi pegangan majoriti pengikut mazhab Syafie

Pandangan Kedoktoran Tentang Babi

1. Babi mengandung Belerang dengan Kadar Tinggi
Belerang pada babi sangat tinggi. Saat kita bersama babi, belerang ikut masuk ke dalam tubuh dan terserap bercamput zat-zat lainnya. Belerang memiliki efek negatif untuk tubuh. Iaitu: menimbulkan penyakit infeksi persendian di mana belerang menumpuk di tulang rawan, otot dan saraf, mempercepat pengapuran, dan hernia.

2. Babi mengandung Hormon Pertumbuhan Dalam Jumlah Besar
Hormon pertumbuhan pada daging babi membuat pertambahan jaringan lemak pada tubuh manusia. Jaringan tubuh menjadi bengkak penuh lemak. Orang yang sering memakan daging babi akan menderita kegemukan. Proses penimbunan lemak mempengaruhi pertumbuhan tulang pada hidung, rahang, tulang muka, tangan dan kaki, secara tidak normal. Hal ini akan meningkat menjadi kanker pada tubuh.

3. Babi menyebabkan Penyakit Kulit
Babi mengandung dua zat berbahaya yaitu "histamin" dan "imtidazol". Kedua zat ini menyebabkan gatal-gatal pada tubuh, melemahkan sistem kekebalan tubuh sehingga tubuh mudah terserang penyakit menular: eksem, dermatitis, dan neurodermatitis. Penyakit lain yang mudah menyerang tubuh karena zat-zat ini adalah: bisul, radang usus buntu, penyakit kantung empedu, infeksi pembuluh darah nadi.

4. Babi adalah Penyebar Cacing Trichina
Cacing bebahaya yang menyebar dalam tubuh sangat mengerikan. Cacing ini tinggal di jaringan otot rahang, lidah, leher, tenggorokan, dan dada. Otot-otot tersebut tersumbat dan menjadi lumpuh. Lebih parah lagi karena penyumbatan pembuluh darah balik, meningitis dan infeksi otak. Penyakit yang disebabkan cacing Trichina tidak ada obatnya.

5. Babi mengandung Lemak Berlebih dan Zat Beracun
Lemak pada babi sangatlah banyak. Lemak tersebut masuk ke dalam peredaran darah dan mengakibatkan pengerasan pembuluh nadi, mempercepat tekanan darah dan penyakit jantung. Ada racun ajaib mengerikan bernama "Sutoxin" yang menyebabkan getah bening bengkak. Jika pada tahap pembengkakan serius maka sakit yang luar biasa akan diderita

Bab anjing

HARAMNYA ANJING

Rasulullah dalam hadis telah bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنْ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ اَلسِّبَاعِ, فَأَكَلَهُ حَرَامٌ

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Setiap binatang buas yang mempunyai gigi taring adalah haram dimakan." (HR. Muslim)

يرى جمهور الفقهاء حرمة أكل لحم كل ذي ناب يفترس به ، سواء أكانت أهلية كالكلب والسنور الأهلي ، أم وحشية كالأسد والذئب .
استدلوا لذلك بحديث أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : كل ذي ناب من السباع فأكله حرام
وللمالكية في أكل لحم الكلب قولان : الحرمة ، والكراهة ، وصحح ابن عبد البر التحريم ، قال الحطاب ولم أر في المذهب من نقل إباحة أكل الكلاب

"ijmak Ulama (Hanafiyyah, Hanabilah, Syafi’iyyah dan pendapat terkuat pada Malikiyyah) menilai haiwan yang memiliki taring untuk memburu mangsanya adalah haram baik haiwan tersebut peliharaan seperti anjing, kucing ataupun liar seprti harimau dan serigala. Pernyataan diatas berdasarkan hadis nabi "Setiap haiwan buas yang bertaring maka memakannya adalah haram.”  (HR. Muslim)

Namun dikalangan Malikiyyah terdapat pendapat yang membolehkan daging anjing. Al-Khotthoob berkata "Aku tidak melihat dalam sebuah madzhab ada ulama yang membolehkan memakan daging anjing.” (Kitab Al-Mausuu’ah al-Fiqhiyyah juz 35 hlm 131)

Menurut Ilmu Kedoktoran

Dalam tubuh anjing, mengandung banyak sekali kuman yg boleh mematikan manusia terutama pada liurnya. Seorang doktor pernah melakukan penelitian kenapa Anjing diharamkan oleh Allah, lalu dia melakukan percubaan dengan menempelkan sapu tangan ke tubuh seekor anjing, setelah dilihat menggunakan mikroskop, ternyata di sapu tangan itu mengandung banyak sekali kuman yang sangat berbahaya. Lalu dia mencuba menghilangkan kuman itu dengan mencucinya menggunakan sabun, tetapi kuman itu masih ada, tetapi setelah sapu tangan itu dicuci dengan tanah sesuai yang diajarkan Rasulullah, ternyata kuman itu hilang, itulah sebabnya mengapa jika menyentuh anjing kita harus mencucinya dengan tanah. { Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Sucinya wadah kalian yang dimasuki mulut anjing adalah dengan mencucinya 7 kali." Dan menurut riwayat Ahmad dan Muslim disebutkan salahsatunya dengan tanah." (HR Muslim 279, 91,Ahmad 2/427) }

Memelihara Anjing

memelihara anjing tanpa satu keperluan, seperti menjaga rumah, kebun, haiwan ternak dan berburu haram.

Hal ini dijelaskan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya:

مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَيْدٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ

“Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak dan anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak satu qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud).” (HR. Muslim). ‘Abdullah mengatakan bahwa Abu Hurairah juga mengatakan, “Atau anjing untuk menjaga tanaman.”

Juga sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam :

أَيُّمَا أَهْلِ دَارٍ اتَّخَذُوا كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَائِدٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِمْ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ

“Rumah mana saja yang memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak atau anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak dua qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud).” (HR. Muslim).

Demikian juga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَمْسَكَ كَلْبًا فَإِنَّهُ يَنْقُصُ كُلَّ يَوْمٍ مِنْ عَمَلِهِ قِيْرَاطٌ إِلاَّ كَلْبَ حَرْثٍ أَوْ مَاشِيَةٍ

“Barangsiapa memelihara anjing, maka amalan Shalehnya akan berkurang setiap harinya sebesar satu qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud), selain anjing untuk menjaga tanaman atau hewan ternak.”

Ibnu Sirin dan Abu Shaleh mengatakan dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,

إِلاَّ كَلْبَ غَنَمٍ أَوْ حَرْثٍ أَوْ صَيْدٍ

“Selain anjing untuk menjaga hewan ternak, menjaga tanaman atau untuk berburu.”

Abu Hazim mengatakan dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كَلْبَ صَيْدٍ أََوْ مَاشِيَةٍ

”Selain anjing untuk berburu atau anjing untuk menjaga hewan ternak.” (HR. Bukhari)

Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ ضَارِى نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ

“Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak dua qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud).” (HR. Muslim: 23 Kitab Al Masaqoh).

iman An-Nawawi memandang haramnya memelihara anjing dalam kitab Riyadh ash-Shalihin, bab Haramnya Memelihara Anjing Selain Untuk Berburu, Menjaga Haiwan Ternak atau Menjaga Tanaman. (lihat Bahjah anNazhirin 3/187)

Syaikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin mengatakan, “Adapun memelihara anjing dihukumi haram bahkan perbuatan semacam ini termasuk dosa besar -Wal ‘iyadzu billah-. Karena seseorang yang memelihara anjing selain anjing yang dikecualikan (sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits di atas, ), maka akan berkurang pahalanya dalam setiap harinya sebanyak 2 qiroth (satu qiroth = sebesar gunung Uhud).” (Syarh Riyadhus Shalihin)

Najisnya Air Liur Anjing

Air liur anjing adalah najis berdasarkan hadis Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwassanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sabda,

إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيُرِقْهُ ثُمَّ لِيَغْسِلْهُ سَبْعَ مِرَارٍ

Bila seekor anjing minum dari wadah milik kalian, maka buanglah lalu cucilah 7 kali. (HR Bukhari no 418, Muslim no. 422).

Didalam riwayat lainnya:

طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ

Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,`Sucinya wadah kalian yang dimasuki mulut anjing adalah dengan mencucinya 7 kali, salahsatunya dengan tanah.” (HR. Muslim 420 dan Ahmad 2/427)

Seluruh ulama sepakat bahwa air liur anjing itu najis, bahkan sebagian ulama memandang taraf adalah najis yang berat (mughallazhah). Sebab untuk mensucikannya harus dengan air tujuh kali dan salah satunya dengan menggunakan tanah. Siapa yang menentang hukum ini, maka dia telah menentang Allah dan rasul-Nya. Sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menegaskan kenajisan air liur anjing itu.

Prof. Thabaroh dalam kitab Ruuh ad-Din al-Islaami menyatakan: “Diantara hukum islam dalam perlindungan badan adalah penetapan najisnya anjing. Ini adalah mukjizat ilmiyah yang dimiliki islam yang mendahului kedokteran modern. Dimana kedokteran modern menetapkan bahwa anjing menyebarkan banyak penyakit kepada manusia, Karena anjing mengandung cacing pita yang menularkannya kepada manusai dan menjadi sebab manusai menderita penyakit yang berbahaya, bisa sampai mematikan. Sudah ditetapkan bahwa seluruh anjing tidak lepas dari cacing pita sehinga wajib menjauhkanya dari semua yang memiliki hubungan dengan makanan dan minuman manusia. ( Taudhih al-Ahkam, Syeikh Ali Basaam, 1/137 )

Hukum Jual Beli Anjing.

Tidak diperbolehkan menjual anjing dan hasil penjualannya pun tidak halal, baik itu anjing penjaga, anjing untuk berburu atau lainnya. ( Fatwaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke-1 dari Fatwa Nomor 6554 )

hadis yang diriwayatkan Abu Mas’ud radhiallahu ‘anhu beliau berkata:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing, mahar (hasil) pelacur, dan upah dukun.”  ( Diriwayatkan oleh Imam, Ahmad 4/118-119, 120, Al-Bukhari 7/28 dan Muslim no. 1567. )

2 comments:

  1. Oooo..jadi anjing haram kat hadis jeee...dlm al quran x de pn...

    ReplyDelete
  2. jejak atau bekas babi apa najis...
    didaerah pengunungan tentunya banyak babi liar

    ReplyDelete